Harli menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan hasil gelar perkara ditemukan adanya peran dari Isa dalam kasus ini dimana Isa diduga memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.
Padahal, Isa mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.
Atas tindakannya itu, investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
|

