NTTKreatif, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kini bergulir dengan dipanggilnya tiga saksi dalam kasus tersebut.

Ketiganya adalah Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 sampai Juli 2008, DSK.

">

Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Perekonomian, IKHP dan terakhir adalah DK.

“DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis Rabu, 12 Februari 2025.

Harli menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Isa Rachmatarwata.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan hasil gelar perkara ditemukan adanya peran dari Isa dalam kasus ini dimana Isa diduga memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

Padahal, Isa mengetahui bahwa Jiwasraya saat itu tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

Atas tindakannya itu, investasi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625