Selain soal lambannya proses, GMNI juga menyoroti minimnya transparansi informasi yang disampaikan pihak kejaksaan kepada publik. Krisantus menilai keterangan pers Kejaksaan Cabang Waiwerang pada 17 Desember 2025 masih menyisakan kebingungan, terutama terkait perbedaan antara nilai proyek sebesar Rp 8,7 miliar dan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp 9,5 miliar.
“Tidak dijelaskan secara rinci dari mana selisih anggaran itu berasal hingga kerugian negara melebihi nilai proyek. Penjelasan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPC GMNI Flores Timur, Maria Margaretha Masa Baodai. Ia menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek penyediaan air minum tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang transparan dan progresif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2021, namun baru kembali mencuat ke ruang publik menjelang akhir 2025. Kami berharap pada 2026 ada perkembangan yang jelas agar perkara ini tidak terus menggantung dan menimbulkan bias di tengah masyarakat,” kata Maria, yang akrab disapa Sarinah Ecik.***(Ell).
|
