NTTKreatif.com, Larantuka – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, kembali menuai sorotan. Proyek penyediaan air minum senilai Rp 8,7 miliar yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2021 itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar.
Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang sejak 2021. Berdasarkan keterangan tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), sedikitnya 33 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk mantan Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon. Namun hingga akhir 2025, proses hukum kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait penetapan tersangka.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Flores Timur (GMNI Flotim). Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, menilai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Menurutnya, sejak mencuat ke ruang publik pada 2021, kasus ini terkesan berjalan di tempat meskipun telah melalui pemeriksaan saksi selama bertahun-tahun.
“Sudah empat tahun lebih kasus ini bergulir, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas dan keseriusan penegakan hukum,” kata Krisantus, yang akrab disapa Bung Ato, kepada wartawan. Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan GMNI secara organisasi mendukung penuh proses penegakan hukum. Namun, lambannya progres justru memunculkan spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan tertentu yang membuat penanganan perkara terkesan stagnan. Padahal, nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp 9,5 miliar bukanlah angka kecil dan menyangkut kepentingan publik, terutama akses air bersih bagi masyarakat.
Selain soal lambannya proses, GMNI juga menyoroti minimnya transparansi informasi yang disampaikan pihak kejaksaan kepada publik. Krisantus menilai keterangan pers Kejaksaan Cabang Waiwerang pada 17 Desember 2025 masih menyisakan kebingungan, terutama terkait perbedaan antara nilai proyek sebesar Rp 8,7 miliar dan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp 9,5 miliar.
“Tidak dijelaskan secara rinci dari mana selisih anggaran itu berasal hingga kerugian negara melebihi nilai proyek. Penjelasan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPC GMNI Flores Timur, Maria Margaretha Masa Baodai. Ia menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek penyediaan air minum tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum yang transparan dan progresif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2021, namun baru kembali mencuat ke ruang publik menjelang akhir 2025. Kami berharap pada 2026 ada perkembangan yang jelas agar perkara ini tidak terus menggantung dan menimbulkan bias di tengah masyarakat,” kata Maria, yang akrab disapa Sarinah Ecik.***(Ell).
|
