Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan PTSL, mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah, hingga penyerahan sertipikat.

“Kegiatan ini terwujud berkat kerja sama semua pihak, baik Kantor Pertanahan, aparat Desa Lewolaga, maupun masyarakat. Dengan adanya sertipikat, legalitas kepemilikan tanah warga lebih terjamin, sehingga permasalahan pertanahan diharapkan dapat diminimalkan. Ke depan, kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Jeny.

">

Dalam kesempatan tersebut, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur juga memberikan sosialisasi singkat mengenai aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, sertipikat elektronik dapat diakses di mana saja dengan memindai kode batang yang tertera pada sertipikat.

Untuk tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur mendapat target penyelesaian 1.650 bidang tanah dalam program PTSL, yang telah ditetapkan di 11 desa di tujuh kecamatan.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625