“Data pertanahan yang valid menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, keberadaan data pertanahan yang terintegrasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B maupun LCP2B. Dengan demikian, proses perlindungan lahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

">

Dalam forum tersebut, seluruh peserta juga membahas pentingnya sinkronisasi data antarinstansi agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam proses pemetaan maupun penetapan kawasan pertanian yang dilindungi.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat lahan pertanian produktif menghadapi tantangan yang semakin besar akibat meningkatnya kebutuhan pembangunan dan potensi perubahan fungsi lahan di berbagai wilayah.

Melalui keterlibatannya dalam pembahasan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Kolaborasi antarlembaga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan lahan pertanian produktif, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan ruang dan keberlanjutan sektor pertanian.

Dengan adanya kesepakatan mengenai penggambaran kawasan LP2B dan LCP2B, pemerintah berharap upaya perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Flores Timur semakin optimal. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lahan secara berkelanjutan.****