NTTKreatif.com, Larantuka – Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menggelar Rapat Tim Pertimbangan Teknis pada Senin (13/7/2026) untuk membahas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai salah satu tahapan dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan dalam rapat itu dilakukan terhadap permohonan yang diajukan oleh PT Asamutiara Nusantara. Perusahaan tersebut berencana melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.
Rapat dipimpin oleh Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dan dihadiri para pejabat serta unsur teknis yang memiliki kewenangan dalam memberikan kajian terhadap permohonan pertanahan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini dari Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, rapat merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang wajib dilaksanakan sebelum diterbitkannya rekomendasi teknis untuk proses PKKPR Berusaha.
Dalam pembahasannya, tim melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap dokumen permohonan yang diajukan pemohon. Selain itu, tim juga mengkaji berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan status tanah, penggunaan tanah, hingga rencana pemanfaatannya.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan penataan ruang. Hasil kajian selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan.




