“Dan apabila kalian menyalahgunakan, saya tidak akan segan mencopot kalian,” ancam Burhanuddin. Sanksi pencopotan jabatan disiapkan sebagai bentuk tindakan tanpa toleransi bagi pelanggar kode etik ini.

Melalui instruksi ini, Jaksa Agung ingin memastikan jajarannya fokus pada kinerja nyata dan pelayanan publik. Menurutnya, prestasi dalam menuntaskan kasus hukum jauh lebih penting daripada sekadar membangun citra semu di platform digital.

">

Ketegasan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Publik menilai langkah pembersihan internal ini sangat tepat untuk menjaga marwah Korps Adhyaksa agar tetap bersih dan berwibawa.

Sistem pengawasan internal di tingkat pusat hingga daerah kini mulai bergerak aktif. Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk memantau ketat rekam jejak digital bawahannya masing-masing.

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin berharap seluruh jaksa dapat menjadi contoh teladan bagi aparatur negara lainnya. Integritas mutlak harus dijaga, baik saat bertugas di dunia nyata maupun dalam berinteraksi di dunia maya.***