NTTKreatif.com, Larantuka Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fitur tersebut memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi resmi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan langsung dari pemilik sertipikat tanpa harus meminta salinan dokumen dalam bentuk fotokopi maupun berkas fisik lainnya.

">

Dengan sistem ini, pemilik tanah cukup membagikan akses sertipikat melalui akun Sentuh Tanahku kepada calon pembeli. Selanjutnya, pembeli dapat melihat data sertipikat sesuai dengan jangka waktu akses yang telah ditentukan oleh pemilik.

“Melalui fitur berbagi akses sertipikat, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah sehingga proses transaksi menjadi lebih aman dan transparan,” demikian keterangan Kementerian ATR/BPN. Selasa (23/06/2026).

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Setelah itu, pemilik dapat membuka menu Sertipikatku, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur Bagikan Akses Sertipikat Ini.

Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email calon penerima akses dan menentukan batas waktu akses yang diberikan. Setelah proses tersebut selesai, sistem akan mengirimkan akses kepada penerima.

Calon pembeli yang telah menerima akses dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku melalui akun miliknya. Pada menu Sertipikatku, pengguna dapat memilih submenu Dibagikan untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.

Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat mengakses berbagai informasi penting mengenai bidang tanah yang akan dibeli. Informasi yang tersedia antara lain nama pemegang hak terakhir, luas bidang tanah, lokasi, hingga data administrasi pertanahan lainnya.