NTTKreatif.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan larangan keras bagi seluruh jaksa di Indonesia untuk memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial. Larangan ini juga berlaku bagi pembuatan konten pamer yang memanfaatkan seragam dinas kejaksaan.

">

Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku aparat penegak hukum di dunia maya. Burhanuddin menilai, tindakan pamer di media sosial dapat merusak integritas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Ingat, kalian itu jaksa. Ingat, kalian harus jaga amanah. Ingat, ada aturan yang harus kalian gunakan,” ujar Burhanuddin pada Kamis 25 Juni, 2026 melansir laporan iNews.id.

Ia menekankan bahwa profesi jaksa membawa tanggung jawab moral yang besar. Seragam kebesaran yang dikenakan adalah simbol penegakan keadilan, bukan alat untuk mencari popularitas pribadi atau ajang pamer properti.

Peringatan ini bukan sekadar imbauan biasa. Jaksa Agung memberikan ultimatum keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital seluruh anggotanya kini akan diperketat tanpa terkecuali.

“Dan apabila kalian menyalahgunakan, saya tidak akan segan mencopot kalian,” ancam Burhanuddin. Sanksi pencopotan jabatan disiapkan sebagai bentuk tindakan tanpa toleransi bagi pelanggar kode etik ini.

Melalui instruksi ini, Jaksa Agung ingin memastikan jajarannya fokus pada kinerja nyata dan pelayanan publik. Menurutnya, prestasi dalam menuntaskan kasus hukum jauh lebih penting daripada sekadar membangun citra semu di platform digital.

Ketegasan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Publik menilai langkah pembersihan internal ini sangat tepat untuk menjaga marwah Korps Adhyaksa agar tetap bersih dan berwibawa.

Sistem pengawasan internal di tingkat pusat hingga daerah kini mulai bergerak aktif. Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk memantau ketat rekam jejak digital bawahannya masing-masing.

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin berharap seluruh jaksa dapat menjadi contoh teladan bagi aparatur negara lainnya. Integritas mutlak harus dijaga, baik saat bertugas di dunia nyata maupun dalam berinteraksi di dunia maya.***