NTTKreatif.com, Larantuka – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung pembangunan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Penandatanganan surat edaran tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Kebijakan ini diterbitkan agar pemerintah daerah tidak lagi harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama untuk menetapkan kawasan LP2B.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, surat edaran tersebut menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan lahan pertanian ke dalam dokumen tata ruang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan.
Menurut Nusron, selama ini banyak daerah terkendala karena revisi RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan umumnya mengikuti siklus lima tahunan. Akibatnya, perlindungan lahan pertanian maupun pelayanan pertanahan sering kali mengalami hambatan.
Ia menjelaskan, melalui surat edaran tersebut pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk mengintegrasikan LP2B sebagai bagian dari dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
“Ini adalah solusi sementara agar pemerintah daerah tetap bisa bergerak. Sambil menunggu perubahan regulasi, LP2B dapat langsung diintegrasikan sehingga tidak menghambat proses pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” kata Nusron.
Selain menerbitkan surat edaran, pemerintah juga tengah menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan tersebut dinilai penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan.
Nusron berharap revisi PP tersebut segera ditandatangani sehingga seluruh pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian RTRW tanpa harus menghadapi berbagai kendala administratif.

