“Sebelumnya saya pernah magang di kantor pengacara di Bali sejak tahun 1998 sampai tahun 2007. Ketika saya tidak dapat pintuk masuk di pilkada kemarin, makanya saya ikut ujian di KPA, kemudian saya ikut Ujian Profesi Advokasi (UPA). Pada waktu itu saya ikut pengambilan sumpah di Pengadilan Negeri Kupang sebagai Advokat pada tanggal 10 Desember 2024,” kata mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat, periode 2019-2024 itu.
Lukas Gallu menuturkan, kalau dirinya bergabung dalam profesi Advokat adalah bertujuan untuk membantu masyarakat kecil dalam pembelaan ketika berhadapan dengan hukum.
“Tujuan saya beralih profesi dari politikus menjadi pengacara, saat ini ketika saya melihat lebih banyak masyarakat kita ini tidak bisa dibantu dalam pembelaan karena kurangnya dari segi pembiayaan sehingga kehadiran kami dari Advokat yang ada saat ini, saya lebih kepada masyarakat menengah ke bawah yang memang betul-betul membutuhkan bantuan hukum, dan dari segi biaya masih bisa kami toleransi. Oleh karena itu, kehadiran saya dalam advokat ini guna memberikan bantuan hukum yang tidak mampu,” ungkap Lukas.
“Kendati pun ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibiayai oleh negara, tidak menutup kemungkinan saya sendiri akan memberikan bantuan hukum yang meringankan masyarakat. Tujuan kemanusiaan yang saya jalankan,” tukasnya.
Lukas juga menyampaikan, bahwa dalam membela kliennya tidak harus dibebas dari jeratan hukum, namun bagaimana kliennya itu mendapatkan haknya sebagai warga negara di mata hukum.
“Dalam membela klien tidak harus bebas, tapi kami memberikan pendampingan hukum sebagaimana klien itu mendapatkan hak-haknya asasi manusia di mata hukum,” tutupnya.
Usai dilantik sebagai Advokat (Pengacara) di Pengadilan Negeri Kupang, saat ini Lukas Lebu Gallu sedang menangani beberapa kasus pidana dan perdata di Kabupaten Sumba Barat.
Untuk diketahui, usai dilantik sebagai Advokat (Pengacara), saat ini Lukas Lebu Gallu menyandang status sebagai Ketua DPC Advokat (Pengacara) Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) di Kabupaten Sumba Barat, dengan Kantor Advokat beralamat di Jalan Deke, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, sementara kantor cabang Advokat (Pengacara) Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) berada di Gelora Padaeweta.***
|
