NTTKreatif.com, Larantuka – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era transformasi digital saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Dalu Agung dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik yang cepat membuat sistem pengarsipan konvensional tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menjelaskan, arsip memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi sumber utama dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian persoalan hukum dan administrasi.
“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” katanya.
Dalu Agung menambahkan, dalam praktik tata kelola pemerintahan, berbagai kebijakan yang lahir saat ini tidak terlepas dari rujukan terhadap arsip dan regulasi terdahulu.
“Jadi kalau kita lihat, saat ini baik dalam pengambilan keputusan, pengambilan pembuatan kebijakan pasti melihat arsip-arsip yang lama seperti apa, peraturan-peraturan yang lama seperti apa,” ungkapnya.
Meski demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip elektronik yang memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
