NTTKreatif, WAIKABUBAK – Menyadari sulit dan kecilnya akses perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dan kurang mampu, Lukas Lebu Gallu, SH., M.Ap., C.Md, advokat (pengacara) yang berhimpun dalam Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat marginal.

Lukas Gallu hadir untuk melengkapi kebutuhan pencari keadilan yang masih terasa dipinggirkan atau ketidakadilan terhadap kaum lemah. Ia yakin dengan kehadiran PERADAN di Sumba Barat, sebagai upaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan di mata hukum, khususnya masyarakat miskin semakin mudah.

">

Lukas Lebu Gallu yang akrab disapa Lukas Gallu ini, merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai Nasdem selam dua periode, yakni periode 2014-2019 dan peiode 2019-2024. Pada periode 2019-2024, Lukas dipercaya oleh Parta Nasdem menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat, menggatikan Gregorius H. B. L. Pandango yang maju sebagai calon wakil Bupati saat itu.

Pada pilkada serentak tahun 2024 kemarin, Lukas Lebu Gallu sempat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dengan menggandeng Muhammad Anwar sebagai calon wakilnya melalui jalur independen. Namun, langkah perjuangannya harus terhenti karena belum mendapatkan surat dari KPU seperti yang dipersyaratkan sebagai calon independen.

Ia dilantik pada tanggal 10 Desember 2024 lalu sebagai Advokat (Pengacara) di bawah naungan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN).

Saat ditemui media ini, Lukas Gallu mengatakan kalau dirinya bergabung dalam Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), pasca dirinya tidak mendapat pintu masuk untuk sebagai calon bupati tahun 2024 lalu.

“Pasca saya tidak ikut serta bertarung di legislatif dan tidak mendapat surat untuk ikut pilkada, jadi kembali menjadi advokat,” ujar Lukas kepada media ini, saat ditemui di ruang kerjanya di Waikabubak, Rabu (19/3/2025) sore.

Dikatakannya, sebelumnya juga pernah magang di kantor pengacara yang ada di Bali pada tahun 1998 hingga tahun 2007.

“Sebelumnya saya pernah magang di kantor pengacara di Bali sejak tahun 1998 sampai tahun 2007. Ketika saya tidak dapat pintuk masuk di pilkada kemarin, makanya saya ikut ujian di KPA, kemudian saya ikut Ujian Profesi Advokasi (UPA). Pada waktu itu saya ikut pengambilan sumpah di Pengadilan Negeri Kupang sebagai Advokat pada tanggal 10 Desember 2024,” kata mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat, periode 2019-2024 itu.

Lukas Gallu menuturkan, kalau dirinya bergabung dalam profesi Advokat adalah bertujuan untuk membantu masyarakat kecil dalam pembelaan ketika berhadapan dengan hukum.

“Tujuan saya beralih profesi dari politikus menjadi pengacara, saat ini ketika saya melihat lebih banyak masyarakat kita ini tidak bisa dibantu dalam pembelaan karena kurangnya dari segi pembiayaan sehingga kehadiran kami dari Advokat yang ada saat ini, saya lebih kepada masyarakat menengah ke bawah yang memang betul-betul membutuhkan bantuan hukum, dan dari segi biaya masih bisa kami toleransi. Oleh karena itu, kehadiran saya dalam advokat ini guna memberikan bantuan hukum yang tidak mampu,” ungkap Lukas.

“Kendati pun ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dibiayai oleh negara, tidak menutup kemungkinan saya sendiri akan memberikan bantuan hukum yang meringankan masyarakat. Tujuan kemanusiaan yang saya jalankan,” tukasnya.

Lukas juga menyampaikan, bahwa dalam membela kliennya tidak harus dibebas dari jeratan hukum, namun bagaimana kliennya itu mendapatkan haknya sebagai warga negara di mata hukum.

“Dalam membela klien tidak harus bebas, tapi kami memberikan pendampingan hukum sebagaimana klien itu mendapatkan hak-haknya asasi manusia di mata hukum,” tutupnya.

Usai dilantik sebagai Advokat (Pengacara) di Pengadilan Negeri Kupang, saat ini Lukas Lebu Gallu sedang menangani beberapa kasus pidana dan perdata di Kabupaten Sumba Barat.

Untuk diketahui, usai dilantik sebagai Advokat (Pengacara), saat ini Lukas Lebu Gallu menyandang status sebagai Ketua DPC Advokat (Pengacara) Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) di Kabupaten Sumba Barat, dengan Kantor Advokat beralamat di Jalan Deke, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, sementara kantor cabang Advokat (Pengacara) Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) berada di Gelora Padaeweta.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625