Setiap bayi yang lahir akan langsung mendapatkan identitas kependudukan yang terintegrasi secara digital.
NIK tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk berbagai layanan publik, termasuk BPJS Kesehatan.
Walaupun demikian Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tidak ada perubahan mendadak terkait status “otomatis” tanpa proses pendaftaran dari pihak orang tua.
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan aturan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 16, disebutkan adanya batas waktu bagi orang tua untuk mengurus kepesertaan buah hatinya.***
|
