NTTKreatif.com, Jakarta – Publik tanah air dibuat heboh dengan munculnya informasi soal Pemerintah Indonesia yang sedang menyiapkan terobosan soal setiap bayi yang lahir langsung terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Program ini direncanakan mulai berlaku pada April 2026.
Dari sejumlah informasi yang diberitakan sejumlah media, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari integrasi layanan publik berbasis digital yang tengah dikembangkan pemerintah.
Dalam skema baru tersebut, proses administrasi kelahiran akan langsung terhubung dengan sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga bayi yang baru lahir tidak lagi memerlukan pendaftaran manual seperti sebelumnya.
Salah satu kunci utama dari sistem ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap bayi yang lahir akan langsung mendapatkan identitas kependudukan yang terintegrasi secara digital.
NIK tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk berbagai layanan publik, termasuk BPJS Kesehatan.
Walaupun demikian Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tidak ada perubahan mendadak terkait status “otomatis” tanpa proses pendaftaran dari pihak orang tua.
Lebih lanjut, Rizzky mengatakan aturan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 16, disebutkan adanya batas waktu bagi orang tua untuk mengurus kepesertaan buah hatinya.***
|
