NTTKreatif, TAMBOLAKA – 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya belum lama ini diadukan ke DKPP.

Mereka diadukan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Pemilu Legislatif pada Februari 2024 silam.

">

DKPP pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan pengadu II, Darsono Bole Malo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT, yaitu Baharudin Hamzah (unsur KPU) dan Melpi Minalria Marpaung (unsur Bawaslu), Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Hyronimus Malelak (Teradu I) membantah semua dalil yang disampaikan kepada dirinya dan koleganya dari KPU Sumba Barat Daya.

Dirinya menyebut kalau pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas dan prinsip pemilu.

“Yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sesuai dengan ketentuan pasal 03 undang-undang pemilu No 07 tahun 2017,” tegasnya sebagaiman dikutip dari video Youtube DKPP, Kamis 12 September 2024 sore.

Selain menyebut pihaknya sudah bekerja sesuai prinsip Pemilu, Hyronymus juga membantah kalau pihaknya tidak mengetahui anak salah satu Caleg lolos jadi PPK.

Hal tersebut ungkapnya dikarenakan karena jangkauan informasi tentang relasi keluarga penyelenggara Pemilu di tingkat desa yang dimiliki pihaknya masih kurang.

Namun dirinya menyebut anggota PPK tersebut tidak terpilih lagi saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024.

“Pada saat tahapan seleksi untuk Pilkada selalu minta klarifikasi, pilih mana, mau suami atau istri (yang lolos sebagai PPK). Tapi kami tegas dan sangat berhati-hati karena kalau salah rekrut orang bisa menimbulkan ribut besar, jadi kami terbuka,” terangnya.

Selain soal PPK yang memiliki hubungan keluarga dengan caleg, Hyronimus juga membantah telah menggelar kampanye damai di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya. Menurut Hyronimus, yang disebut “kampanye damai” oleh Teradu adalah kegiatan sosialisasi Pemilu 2024.

Hal ini juga diamini oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Yeremias Bayoraya Kewuan dan kedua koleganya.

Menurut Yeremias, larangan orasi oleh partai politik dalam kegiatan tersebut merupakan usulan dari Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625