NTTKreatif, TAMBOLAKA – Kendati KPU Kabupaten SBD telah mengumumkan pasangan Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka sebagai pemenang dalam Pilkada SBD namun hal tersebut nyatanya tidak membuat prosesnya selesai begitu saja.

Pasalnya, usai pengumuman KPU Kabupaten SBD, pasangan Frans M Adilalo dan Jeremia Tanggu langsung mengajukan gugatan ke MK.

">

Gugatan keduanya menjadi salah satu gugatan dari 10 Kabupaten di NTT yang disidangkan MK dalam dua kesempatan berbeda.

Kini gugatan keduanya akan menemui puncak dalam sidang dismissal yang akan digelar Rabu, 5 Februari 2025 besok.

Dalam hukum, dismissal adalah putusan yang diambil oleh hakim untuk menentukan apakah suatu gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Kepada nttkreatif.com, mantan Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka memprediksi kalau besar kemungkinan permohonan pemohon di Pilkada SBD bakal ditolak sehingga tidak lanjut pada sidang pemeriksaan bukti dan mendengar keterangan saksi.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625