Menurut Hironimus, kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan ancaman serius yang merusak integritas dan keamanan mahasiswa.
“Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender,” jelasnya, mengacu pada definisi yang tercantum dalam Permendikbud Ristek tersebut.
Untuk mendukung upaya ini, IKTL telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel Satgas PPKS) yang telah mengikuti pelatihan melalui Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud Ristek. Pansel ini bertanggung jawab untuk merekrut calon anggota Satgas PPKS IKTL.
“Pendirian Pansel dan Satgas ini adalah langkah awal menuju komitmen kuat dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan kampus IKTL. Kekerasan seksual yang marak terjadi adalah bentuk penjajahan yang merampas kemerdekaan mahasiswa untuk berkembang dengan aman dan optimal,” tambah Hironimus.
Hironimus juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik mahasiswa, pendidik, maupun tenaga kependidikan, dengan korban mayoritas adalah perempuan, meski tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban.
Dalam penutup materinya, Hironimus berharap bahwa pemahaman tentang pentingnya Satgas PPKS akan mengedukasi mahasiswa baru mengenai urgensi pencegahan kekerasan seksual di kampus.***(Ell).
|

Tinggalkan Balasan