Sayang tudingan tersebut nyatanya dibantah keras Pemkab SBD melalui Bupati SBD, Ratu Wulla Talu. Dalam pengumuman resmi PPPK, Bupati Ratu sudah menegaskan secara gamblang kalau kewenangan kelulusan peserta PPPK adalah kewenangan Panselnas bukan Pemkab SBD.

“Hasil seleksi kompetensi yang diumumkan melalui akun masing-masing peserta yang memuat rincian nilai dan kelulusan setiap formasi merupakan hasil olah data sistem SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sepenuhnya kewenangan Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) bukan oleh Pemerintah Daerah dan juga merupakan hasil yang diperoleh masing-masing peserta pada saat melakukan seleksi kompetensi berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

">

Dirinya menambahkan jika kemudian ada peserta seleksi kompetensi yang berkeberatan atas hasil yang dikeluarkan oleh PANSELNAS maka bisa memanfaatkan mekanisme sanggah.

“Pemerintah bersama DPRD tetap akan berupaya secara bersama-sama memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar peserta seleksi PPPK Tahap II yang belum diangkat dan/atau yang belum duduk formasi sebagai PPPK karena keterbatasan formasi untuk dapat diusulkan ke pemerintah pusat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya kembali.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625