NTTKreatif.com, Tambolaka – Setelah menunggu kurang lebih seminggu, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap II untuk tenaga medis, kesehatan dan guru.
Pengumuman seleksi PPPK tahap II, disampaikan Bupati SBD, Ratu Wulla Talu di Rujab Bupati, Senin 14 Juli 2025 malam sejumlah pejabat Pemkab SBd diantaranya Plh Sekda SBD, Christofel Horo, Kepala BKDSDM, Jordan Parera dan Kadis Lingkungan Hidup, Enos Eka Dede.
Menariknya, pasca pengumuman PPPK tersebut, laman sejumlah grup Sumba Barat Daya di media sosial facebook penuh dengan postingan bernada protes. Sejumlah netizen pun blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya atas hasil yang dikeluarkan BKN tersebut.
Bahkan beberapa diantaranya sampai menyertakan bukti hasil kompetensi PPPK tahap II yang diraih para peserta yang terbilang cukup tinggi namun gagal lolos dalam seleksi kali ini.
Tidak heran jika kemudian Pemkab SBD pun menjadi sorotan kritikan netizen sampai menuding ada permainan dalam pengadaan PPPK Tahap II untuk tenaga medis, kesehatan dan guru kali ini.
Sayang tudingan tersebut nyatanya dibantah keras Pemkab SBD melalui Bupati SBD, Ratu Wulla Talu. Dalam pengumuman resmi PPPK, Bupati Ratu sudah menegaskan secara gamblang kalau kewenangan kelulusan peserta PPPK adalah kewenangan Panselnas bukan Pemkab SBD.
“Hasil seleksi kompetensi yang diumumkan melalui akun masing-masing peserta yang memuat rincian nilai dan kelulusan setiap formasi merupakan hasil olah data sistem SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sepenuhnya kewenangan Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) bukan oleh Pemerintah Daerah dan juga merupakan hasil yang diperoleh masing-masing peserta pada saat melakukan seleksi kompetensi berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan jika kemudian ada peserta seleksi kompetensi yang berkeberatan atas hasil yang dikeluarkan oleh PANSELNAS maka bisa memanfaatkan mekanisme sanggah.
“Pemerintah bersama DPRD tetap akan berupaya secara bersama-sama memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar peserta seleksi PPPK Tahap II yang belum diangkat dan/atau yang belum duduk formasi sebagai PPPK karena keterbatasan formasi untuk dapat diusulkan ke pemerintah pusat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya kembali.***
|
