NTTKreatif, LARANTUKA– Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilayangkan oleh paslon calon Bupati dan Wakil Bupati dari NTT.
Kali ini gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Lukman Riberu dan Zakarias Paun.
Keduanya menjadi pasangan calon yang 213 yang memasukkan berkas gugatan ke 213.
Keduanya resmi memasukkan laporan gugatannya pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 14.57 WIB melalui Philipus Fernandez dkk.
Laporan gugatan tersebut berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik bernomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) untuk selanjutnya akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Selain resmi memasukkan laporan gugatannya, keduanya juga menyertakan sejumlah berkas permohonan diantaranya, daftar alat bukti, alat bukti hingga SK penetapan perolehan suara KPU.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, hingga Rabu 11 Desember 2024 pagi ini, setidaknya sudah ada 240 laporan gugatan PHPKADA yang resmi terdaftar ke MK.
Pasangan calon terakhir yang mendaftar hingga pagi ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Marauke, Hendrikus Mahuse dan Riduwan. ***
|
