NTTKreatif, LARANTUKA– Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilayangkan oleh paslon calon Bupati dan Wakil Bupati dari NTT.

Kali ini gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Lukman Riberu dan Zakarias Paun.

Keduanya menjadi pasangan calon yang 213 yang memasukkan berkas gugatan ke 213.


Baca Juga  Resmikan Pasar Jongke, Presiden Jokowi: Saya Kaget
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2 3

Iklan