“Setelah investigasi bersama Wakapolres, Kasie Propam, terduga pelanggaran inisial Aipda PS sudah kami lakukan pemeriksaan dan kini statusnya sudah kami naikkan ke penyidikan untuk kode etiknya,” kata Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu didampingi Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, Kasie Propam dan Kasie Humas Polres SBD dalam konferensi pers, Minggu, 8 Juni 2025 malam.

AKBP Harianto Rantesalu mengatakan untuk menjalani proses penyidikan kode etik, oknum Aipda PS sementara ini akan dipatsus selama 30 hari ke depan di Mapolres SBD.

">

Dirinya pun tidak lupa menyampaikan permintaan maafnya kepada publik akibat perbuatan anggotanya.

“Sebelumnya kami dari kepolisian memohon maaf atas kejadian yang membuat kegaduhan di media sosial terutama si media elektronik. Dimana kejadian tersebut membuat nama institusi kami kembali tercoreng,” ungkapnya lagi. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625