Tim penyidik kemudian mengamankan terlapor dan mendalami keterangan dari saksi-saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten, dan Bongo Poga.

Dalam proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor, (RRK) mengakui bahwa laporannya adalah tidak benar.

">

Ia mengaku bahwa alasan di balik tindakan tersebut adalah ketakutannya jika istrinya mengetahui bahwa ia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui pacarnya, (L). (RRK) mengaku terpaksa untuk membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna menutupi kebohongannya.

Atas perbuatannya, RRK kini dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang membuat pengaduan atau laporan palsu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen pun menegaskan akan menindak tegas terhadap tindakan serupa.

Ia mengingatkan bahwa laporan palsu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba membuat laporan palsu, karena hal ini dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625