NTTKreatif, WAIKABUBAK – Nasib sial dialami warga Sumba Barat, NTT, RRK.
Bagaimana tidak, dirinya berani membuat laporan palsu ke Polres Sumba Barat demi berbohong kepada istrinya setelah sebelumnya bertemu dengan pacarnya sendiri.
Alhasil, RRK kini harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut setelah Polres Sumba Barat telah menetapkan ia sebagai tersangka.
Dalam rilis yang diterima NTTKreatif.com, sebelumnya, RRK melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Waikabubak-Lamboya, tepatnya di Desa Lapale, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Laporan tersebut ia sampaikan pada tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, dengan klaim bahwa ia mengalami luka akibat lemparan batu pada bagian kepala.
Atas laporan tersebut, pihak Polres Sumba Barat melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.