Gara-Gara Ingin Berjumpa Pacar, RRK Buat Laporan Palsu: Kini Dijerat Pasal 220 KUHP

Hukrim39 views

NTTKreatif, WAIKABUBAK – Nasib sial dialami warga Sumba Barat, NTT, RRK.

Bagaimana tidak, dirinya berani membuat laporan palsu ke Polres Sumba Barat demi berbohong kepada istrinya setelah sebelumnya bertemu dengan pacarnya sendiri.

Alhasil, RRK kini harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut setelah Polres Sumba Barat telah menetapkan ia sebagai tersangka.

Dalam rilis yang diterima NTTKreatif.com, sebelumnya, RRK melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Waikabubak-Lamboya, tepatnya di Desa Lapale, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga  Selain di Polres SBD, Oknum Yang Mengaku Wartawan JD Ternyata Juga Diadukan ke Dewan Pers

Laporan tersebut ia sampaikan pada tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, dengan klaim bahwa ia mengalami luka akibat lemparan batu pada bagian kepala.

Atas laporan tersebut, pihak Polres Sumba Barat melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *