Pihak Fredrik Gah mendatangkan ahli hukum dari Kupang untuk memperkuat argumennya, sementara Kejari Sumba Barat menghadirkan dua saksi yang memperkuat dakwaan terhadap Gah.
Setelah melalui serangkaian sidang yang ketat, hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Proses persidangan praperadilan yang berlangsung selama sepekan itu menyita perhatian publik di Sumba Barat, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis yang melibatkan anggaran besar sejak tahun 2016 hingga 2020. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Fredrik Gah, Andrianus Gabriel, S.H. dan Yeremias Salu, S.H., pada 13 Agustus 2024, yang diikuti dengan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan Frederick Gah sebagai tersangka, namu ia mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.
Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, proses hukum belum usai. Pihak kuasa hukum Fredrik Gah masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum lainnya, sementara Kejaksaan Negeri Sumba Barat melanjutkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi dalam proyek tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Sumba Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020.
Kasus tersebut terkuak setelah Kejaksaan Negeri Sumba Barat menemukan ketidak beresan dan terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare yang berada di Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula yang digunakan sebagai lahan Jalan Lingkar Kota (Ring Road) Sumba Barat.***
|

Tinggalkan Balasan