NTTKreatif, WAIKABUBAK – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Barat, Ir. Frederick Gah kalah dalam Sidang Putusan Praperadilan dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Jalan Lingkar (Ring Road) Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam kasus ini, kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 8.456.130.706,- (Delapan miliar empat ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam rupiah) dari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Sidang Putusan Praperadilan terhadap mantan Kadis PUPR Kabupaten Sumba Barat itu berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Waikabubak, pada Senin (19/08/2024).
Hasilnya, Pengadilan Negeri Waikabubak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ir. Fredrik Gah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan lingkar perkotaan (ring road) Waikabubak. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal.
|