I Ketut Ray Artika para pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.
“Besok para tersangka sudah dilimpahkan ke sana termasuk dua mahasiswa. Mungkin dalam waktu dekat sudah disidangkan,” katanya lagi.
Selain para tersangka, pelimpahan berkas dan tersangka, barang bukti berupa tiga buah dumb truck, linggis dan sekop pun akan diserahkan juga ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.
“Dua dumb pinjam pakai oleh pemiliknya. Hari ini dikembalikan barang bukti ke sini sedangkan satunya ini masih kredit dan takutnya diambil leasing makanya tidak bisa dipinjam pakai. Kenapa pinjam pakai karena kita tidak punya tempat penyimpanan di sini,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 35 huruf I dan pasal 158 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 M.***
|
