NTTKreatif, Tambolaka – Dua mahasiswa aktif yang berkuliah di salah satu Universitas ternama di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT bakal tetap diproses hukum dalam kasus penambangan pasir ilegal.
Mereka akan diproses hukum bersama 11 tersangka lainnya dalam kasus penambangan pasir ilegal di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.
Bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025 siang tadi.
“Tetap berproses sebagai aparat penegak hukum kami tidak memandang status tersangka masih berstatus Mahasiswa atau apa. Prinsipnya, kalau para pelaku sudah berstatus dewasa maka tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Beda kalau statusnya di bawah umur pasti ada diversi,” tegasnya.Â
Dirinya mengatakan saat ini berkas perkara kasus sudah P21 sehingga besok kata AKP
I Ketut Ray Artika para pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.
“Besok para tersangka sudah dilimpahkan ke sana termasuk dua mahasiswa. Mungkin dalam waktu dekat sudah disidangkan,” katanya lagi.
Selain para tersangka, pelimpahan berkas dan tersangka, barang bukti berupa tiga buah dumb truck, linggis dan sekop pun akan diserahkan juga ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.
“Dua dumb pinjam pakai oleh pemiliknya. Hari ini dikembalikan barang bukti ke sini sedangkan satunya ini masih kredit dan takutnya diambil leasing makanya tidak bisa dipinjam pakai. Kenapa pinjam pakai karena kita tidak punya tempat penyimpanan di sini,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 35 huruf I dan pasal 158 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 M.***
|
