Dirinya mengatakan perlu ada solusi dari Pemkab SBD soal tenaga kontrak yang masuk R3 ini karena menurutnya mereka sudah bekerja cukup lama namun data mereka tidak diakomodir di BKN.
“Mereka diakui di Kabupaten tapi data mereka tidak ada di BKN. Sehingga saya mau tanya di Pemkab skenario bagaimana untuk mereka supaya kita pastikan tidak ada yang menangis tidak ada yang tertawa karena sejauh ini pemerintah pusat sudah pastikan tidak ada tenaga kontrak lagi,” ungkapnya penuh tanya.
Lalu apa sih tenaga kontrak R3? Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber R3 dalam konteks seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukkan peserta non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Peserta dengan kode R3 ini sendiri masih memenuhi syarat administratif, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
Oleh karenanya, mereka pun belum dinyatakan lulus seleksi PPPK. Untuk lulus PPPK penuh waktu peserta perlu mendapatkan kode L atau (Lulus) di samping kode R3, atau R2/L.
Namun begitu, para peserta R3 masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu apa bedanya dengan R2? Perbedaannya terletak pada R2 yang merujuk pada tenaga honorer K2 (Tenaga Honorer Kategori II), sementara R3 untuk tenaga non-ASN yang terdata. Demikian sedikit informasi untuk peserta R3. ***
|
