NTTKreatif, Tambolaka – DPRD SBD dan Pemkab SBD kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 3 Juni 2025 kemarin di gedung DPRD.
RDP ini menjadi RDP ketiga setelah sebelumnya di kedua mitra tersebut menggelar RDP yang berakhir deadlock.
Adapun agenda yang diangkat dalam RDP tersebut adalah soal seleksi PPPK tahap 2 yang dinilai tidak transparan dan diduga kental dengan nepotisme.
Apalagi dalam prosesnya, terdapat sejumlah nama yang sebelumnya tidak pernah menjadi tenaga kontrak bisa lolos dan ikut dalam seleksi tersebut.
Menariknya di RDP ketiga, para anggota DPRD SBD bukan lagi fokus pada persoalan tersebut tapi cenderung memperjuangkan tenaga kontrak R3 yang belum diberi kesempatan untuk mengikuti tes PPPK.
Hal ini pun ungkap mereka penting karena sebelumnya para tenaga kontrak berstatus R3 ini sudah bekerja begitu lama di pemerintahan namun hingga sekarang mereka belum kunjung diakomodir sebagai PPPK baik di tahap 1 dan tahap 2.
“Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah lama bekerja? Bagaimana dengan nasib mereka. Kasihan nasib mereka,” tanya Asnat Kondo.
Hal senada pun disampaikan oleh Anggota DPRD SBD lainnya, Ipi Leha.
Dirinya mengatakan perlu ada solusi dari Pemkab SBD soal tenaga kontrak yang masuk R3 ini karena menurutnya mereka sudah bekerja cukup lama namun data mereka tidak diakomodir di BKN.
“Mereka diakui di Kabupaten tapi data mereka tidak ada di BKN. Sehingga saya mau tanya di Pemkab skenario bagaimana untuk mereka supaya kita pastikan tidak ada yang menangis tidak ada yang tertawa karena sejauh ini pemerintah pusat sudah pastikan tidak ada tenaga kontrak lagi,” ungkapnya penuh tanya.
Lalu apa sih tenaga kontrak R3? Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber R3 dalam konteks seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukkan peserta non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Peserta dengan kode R3 ini sendiri masih memenuhi syarat administratif, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
Oleh karenanya, mereka pun belum dinyatakan lulus seleksi PPPK. Untuk lulus PPPK penuh waktu peserta perlu mendapatkan kode L atau (Lulus) di samping kode R3, atau R2/L.
Namun begitu, para peserta R3 masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu apa bedanya dengan R2? Perbedaannya terletak pada R2 yang merujuk pada tenaga honorer K2 (Tenaga Honorer Kategori II), sementara R3 untuk tenaga non-ASN yang terdata. Demikian sedikit informasi untuk peserta R3. ***
|
