Namun proses hukumnya terkesan lambat bahkan tidak diproses lebih lanjut.

Mendengar hal tersebut, Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae yang ditemani Kasat Reskrim, AKP I Ketut Ray Artika menegaskan kalau press release yang dilakukan pihaknya adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk menunjukkan konsistensi Polres SBD dalam memproses perkara ini.

“Dan di kesempatan ini juga saya tegaskan kalau proses untuk perkara penambangan pasir ini akan berlanjut,” ungkapnya.

">

Dirinya melanjutkan terkait titik lain pengambilan pasir apakah akan diberlakukan hal yang sama, Kompol Jeffris menegaskan kalau hal tersebut tentu akan jadi perhatian ke depannya.

“Apa yang teman-teman sampaikan nantinya akan jadi informasi juga buat masyarakat lainnya. Kalau masih maka segera berhenti. Karena proses penangkapan semacam ini akan berkelanjutan karena ini adalah bagian dari perintah Kapolres SBD untuk tidak ada lagi di SBD. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang dapat merusak kawasan pesisir,” ungkapnya lagi.

Proses Hukum Tidak Akan Halangi Pembangunan

Di sisi lain saat menjawab pertanyaan soal apakah proses hukum ini bisa menghalangi pembangunan di daerah, Wakapolres Jeffris mengaku kalau hal tersebut tentu tidak akan terjadi.

“Itu tidak mungkin karena penanganan hukum sendiri, pembangunan sendiri, melindungi kawasan sendiri. Saya yakin ini tidak menghambat pembangunan,” ungkapnya lagi. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625