NTTKreatif, TAMBOLAKA – Belum lama ini Polres SBD, NTT berhasil mengamankan 13 pelaku penambang pasir ilegal.
13 penambang tersebut diamankan pada Jumat, 22 Januari 2025 pekan kemarin saat sedang melakukan aktivitasnya di muara Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura.
">
Mereka diamankan bersama barang bukti diantaranya 3 buah dumb truck dan alat penambangan pasir seperti sekop dan linggis.
Nantinya ke 13 pelaku akan diterapkan pasal 35 huruf I dan pasal 158 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 M.
Menariknya saat sesi tanya jawab, salah satu wartawan mempertanyakan soal komitmen Polres SBD terkait penanganan kasus semacam ini.
Mengingat menurutnya proses penangkapan semacam ini adalah sesuatu yang biasa dari dulu.
|
Halaman
