NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan yang menimpa Emiliana Yohanes yang ditemukan tewas di kebun Kalembu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 diduga masih mengisahkan kejanggalan.
Pasalnya, motif pelaku membunuh korban sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tersangka Jovin Umbu Awang membunuh Emeliana Yohanes karena pelaku ingin menguasai HP milik korban.
Dari motif tersangka yang diungkap polisi ini pun mendapat respon dari keluarga korban. Keluarga korban merasa kecewa dan tidak menerima terkait motif pembunuhan yang diungkapkan Polres Sumba Barat. Keluarga korban pun menduga ada kejanggalan terhadap motif pembunuhan.
Di mana pada tanggal 26 Januari 2025, Jovin Umbu Awang mengaku langsung kepada keluarga korban, bahwa ia membunuh Emiliana Yohanes atas perintah Martinus Bili Ngongo salah seorang yang sempat diamankan dan ditahan oleh pihak Polres Sumba Barat.
Pengakuan Jovin Umbu Awang kepada keluarga korban ini disaksikan langsung oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis.
Kendati demikian, pihak kepolisian membebaskan Martinus Bili Ngongo dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tidak ada yang menyaksikan Martinus Bili Ngongo saat menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban.
Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah. Pengakuan Jovin Umbu Awang yang menyebutkan bahwa ia diperintah oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh Emiliana Yohanes, Kasat Reskrim menilai kalau itu asumsi keluarga korban Emiliana Yohanes.
Sebelumnya, Kapolres Sumba Barat menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Emiliana Yohanes.
Dalam penetapan itu, disebutkan motifnya, bahwa Jovin Umbu Awang nekat membunuh Emiliana Yohanes karena ingin menguasai atau merampas HP milik korban.
Padahal, menurut suami korban, Bernabas Bora Ghudi menyampaikan bahwa saat ditemukan korban dalam kondisi tak bernyawa, HP dan uang sebesar Rp 283.000 milik korban itu, ada saja di samping korban dan tidak diambil oleh pelaku setelah membunuh korban.
Dari motif pembunuhan yang diungkap oleh polisi inilah yang membuat suami korban bersama keluarga korban menduga ada kejanggalan serta merasakan ketidakadilan, kaitannya dalam pengungkapan motif pembunuhan terhadap korban Emeliana Yohanes.
Padahal sebelumnya, tersangka Jovin Umbu Awang pernah mengaku, bahwa ia membunuh korban Emiliana Yohanes atas perintah Martinus Bili Ngongo.
Terkait ketidakpuasan suami korban Emiliana Yohanes terhadap motif pembunuhan, salah seorang pemilik akun facebook SUMBA TV yang belakangan diketahui sebagai konten kreator mendatangi rumah korban di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu untuk meminta tanggapan suami korban kaitannya dengan motif pelaku membunuh korban yang diungkap oleh pihak kepolisian.
Pada tanggal 14 Februari 2025, pemilik akun facebook SUMBA TV sempat mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pemilik akun tersebut sedang melakukan wawancara kepada suami korban Bernabas Bora Ghudi yang didampingi oleh kedua kerabatnya.
Dalam video itu memperlihatkan, Bernabas Bora Ghudi bersama kedua kerabatnya itu memohon keadilan kepada Kapolres Sumba Barat, Kapolda NTT hingga Kapolri sambil diwawancarai oleh pemilik akun facebook SUMBA TV.
Bernabas Bora Ghudi bersama kedua kerabatnya tampak membentangkan kertas warna putih dengan tulisan ‘Mohon keadilannya Kapolres Sumba Barat, Kapolda NTT, Kapolri’.
Terkait hal itu, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menanggapinya dengan mengatakan bahwa pemilik akun facebook SUMBA TV merupakan sebuah konten kreator yang ingin mencari dan menaikkan flowers/pengikutnya.
Kapolres Dorizen menilai, bahwa video yang beredar yang diunggah oleh pemilik akun SUMBA TV kaitannya dengan suami korban korban yang memohon keadilan dalam pengungkapan motif pembunuhan terhadap korban Emiliana Yohanes itu, Kapolres menyebut kalau berita itu adalah berita hoax atau tidak benar.
Pernyataan Kapolres Sumba Barat menuai kritik dari keluarga korban, yang mana dalam pernyataan Kapolres Hendra Dorizen menyebutkan bahwa Bernabas Bora Bora yang meminta keadilan itu bukan suami sahnya korban Emeliyana Yohanes.
“Informasi yang beredar di media sosial di fb yang ngaku sumba tv kita udah cek, dia konten kreator, tujuannya untuk menaikkan fyp, jadi dia membuat framing seolah-olah kasus ini tidak ada keadilan. Padahal tersangka kita udah amankan,” kata Kapolres Hendra Dorizen yang didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di Grasi Polres Sumba Barat, pada Senin (17/2/2025) lalu.
“Seolah-olah ada suami yang menuntut keadilan, ini dibuat oleh akun facebook Sumba TV. Kami informasikan juga bahwa yang bersangkutan juga bukan suaminya ya pak Kasat Reskrim, tidak ada legalitas secara hukum, artinya tidak ada ikatan suami istri secara hukum,” katanya lagi.
Ferdius Umbu Kenda, selaku penanggung jawab sekaligus adik ipar korban angkat bicara. Ferdius menyayangkan pernyataan Kapolres yang menyinggung status perkawinan korban dalam kasus ini. Menurut Ferdius, Kapolres Sumba Barat seharusnya fokus pada perkara pembunuhan terhadap korban tanpa mempersoalkan status perkawinan antara Bernabas Bora Ghudi dengan korban Emeliyana Yohanes.
“Seharusnya Kapolres fokus pada perkara pembunuhan serta pengungkapan motifnya tanpa harus mempersoalkan status perkawinan antara Bernabas dengan korban,” kata Ferdius.
“Apa korelasinya antara motif pembunuhan terhadap korban dengan status perkawinan korban dengan suaminya?,” pinta Ferdius.***
|
