NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan yang menimpa Emiliana Yohanes yang ditemukan tewas di kebun Kalembu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 diduga masih mengisahkan kejanggalan.

Pasalnya, motif pelaku membunuh korban sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tersangka Jovin Umbu Awang membunuh Emeliana Yohanes karena pelaku ingin menguasai HP milik korban.

Dari motif tersangka yang diungkap polisi ini pun mendapat respon dari keluarga korban. Keluarga korban merasa kecewa dan tidak menerima terkait motif pembunuhan yang diungkapkan Polres Sumba Barat. Keluarga korban pun menduga ada kejanggalan terhadap motif pembunuhan.

Di mana pada tanggal 26 Januari 2025, Jovin Umbu Awang mengaku langsung kepada keluarga korban, bahwa ia membunuh Emiliana Yohanes atas perintah Martinus Bili Ngongo salah seorang yang sempat diamankan dan ditahan oleh pihak Polres Sumba Barat.

Pengakuan Jovin Umbu Awang kepada keluarga korban ini disaksikan langsung oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis.

Kendati demikian, pihak kepolisian membebaskan Martinus Bili Ngongo dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tidak ada yang menyaksikan Martinus Bili Ngongo saat menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban.

Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah. Pengakuan Jovin Umbu Awang yang menyebutkan bahwa ia diperintah oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh Emiliana Yohanes, Kasat Reskrim menilai kalau itu asumsi keluarga korban Emiliana Yohanes.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.