Namun dalam perjalanannya, korban dan rekan-rekannya sudah dihadang oleh para pelaku yang berjumlah banyak tersebut. Karena kalah jumlah, DY dan kawan-kawannya pun meninggalkan TKP.
Sial bagi Ambros, dirinya yang tertinggal malah jadi bulan-bulanan para pelaku. Dirinya dilempari oleh para pelaku dengan batu namun tidak mengenai Ambros.
“Kemudian DY melihat salah satu pelaku RP sudah menebas korban dengan barang tajam yang membuat korban jatuh dan membuatnya dihajar pelaku dengan cara yang sama secara berulang-ulang hingga meninggal dunia,” katanya.
Dirinya mengatakan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap para tersangka sebanyak 3 orang sedangkan 4 orang lainnya masih berstatus DPO.
“Tiga sudah kita tahan di sini, dan 4 lainnya masih DPO. Para tersangka disangkakan pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya lagi. ***
|
