Namun dalam perjalanannya, korban dan rekan-rekannya sudah dihadang oleh para pelaku yang berjumlah banyak tersebut. Karena kalah jumlah, DY dan kawan-kawannya pun meninggalkan TKP.

Sial bagi Ambros, dirinya yang tertinggal malah jadi bulan-bulanan para pelaku. Dirinya dilempari oleh para pelaku dengan batu namun tidak mengenai Ambros.

">

“Kemudian DY melihat salah satu pelaku RP sudah menebas korban dengan barang tajam yang membuat korban jatuh dan membuatnya dihajar pelaku dengan cara yang sama secara berulang-ulang hingga meninggal dunia,” katanya.

Dirinya mengatakan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap para tersangka sebanyak 3 orang sedangkan 4 orang lainnya masih berstatus DPO.

“Tiga sudah kita tahan di sini, dan 4 lainnya masih DPO. Para tersangka disangkakan pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya lagi. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625