NTTKreatif.com, Tambolaka – Nasib sial dialami oleh Ambros Ndara Kalendi, warga desa Magho Linyo, Kecamatan Kodi Utara. Bagaimana tidak, saat hendak melakukan penyerangan bersama-sama rekannya ke kampung para pelaku, dirinya malah menjadi korban dari bebrutalan para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut.
Imbasnya nyawa pria berumur 28 tahun tersebut tidak bisa tertolong lagi karena tubuhnya dipenuhi dengan luka sayatan bekas benda tumpul.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 18 November 2025 lalu di kebun Kampung Hodi Eru, Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam konferensi pers, Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae ditemani oleh Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi dan Kanit Pidum, Aiptu I Kadek Nata, Jumad, 21 November 2025 petang kemarin menyebutkan kalau aksi keji ini dilakukan oleh para pelaku karena kesal kerbau milik salah satu tersangka berinisial DP dicuri oleh rekan korban berinisial DY yang juga saksi.
Dalam kronologis, Kompol Jeffris mengungkapkan kalau kasus ini bermula saat korabn Ambros diajak oleh saksi DY untuk melakukan penyerangan ke kampung para pelaku.
Namun dalam perjalanannya, korban dan rekan-rekannya sudah dihadang oleh para pelaku yang berjumlah banyak tersebut. Karena kalah jumlah, DY dan kawan-kawannya pun meninggalkan TKP.
Sial bagi Ambros, dirinya yang tertinggal malah jadi bulan-bulanan para pelaku. Dirinya dilempari oleh para pelaku dengan batu namun tidak mengenai Ambros.
“Kemudian DY melihat salah satu pelaku RP sudah menebas korban dengan barang tajam yang membuat korban jatuh dan membuatnya dihajar pelaku dengan cara yang sama secara berulang-ulang hingga meninggal dunia,” katanya.
Dirinya mengatakan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap para tersangka sebanyak 3 orang sedangkan 4 orang lainnya masih berstatus DPO.
“Tiga sudah kita tahan di sini, dan 4 lainnya masih DPO. Para tersangka disangkakan pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya lagi. ***
|
