NTTKreatif, WAIKABUBAK – Dua petinggi Perumda Lawadi masing-masing Dirut, NK dan Direktur Pemasaran, PM di Kabupaten Sumba Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyertaan modal usaha pada Perumda Lawadi tahun 2020-2023.
Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA tadi.
Dalam konferensi pers, Kajari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman menyebut keduanya ditahan usai penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti dengan total kerugian negara Rp. 2.262.025.450.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah LAWADI TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,” katanya.
Dirinya menambahkan Penyidik menyangkakan Tersangka menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial NK dan PM selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak,” tambahnya. ***
|

Tinggalkan Balasan