NTTKreatif.com, Waingapu – Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur, NTT resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur.

">

Tiga tersangka tersebut adalah SBD selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, SL selaku PPK dan SR selaku Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur.

Ketiganya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang kami peroleh dari saksi-saksi dan ahli serta alat bukti surat yang Tim Penyidik kumpulkan termasuk keterangan saksi yang berjumlah 30 saksi dan 2 orang ahli.

Dalam konferensi pers, Selasa, 4 November 2025 kemarin bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kajari Sumba Timur, Akwan Anas secara terbuka menyebut kalau Para Tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum melakukan perbuatan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 s.d. selesai pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan me mark-up Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2024.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625