“Awalnya GSD minta Rp40 juta sebagai jasa. Tapi kemudian saya diminta lagi Rp40 juta untuk melobi hakim, dan Rp10 juta lagi katanya untuk bagian pertanahan,” ungkap Rusli.

Namun, hasil akhir sidang berbanding terbalik dengan harapan Rusli. Ia tetap dinyatakan kalah dalam perkara tersebut. Padahal, menurutnya, GSD sebelumnya menjanjikan bahwa uang pelobi hakim sebesar Rp40 juta akan dikembalikan jika putusan tidak berpihak kepadanya.

">

“Sampai sekarang belum dikembalikan. Saya sudah tagih berkali-kali, tapi dia hanya janji terus,” tutur Rusli kesal.

Merasa dirugikan dan ditipu, Rusli bersama keluarganya berencana melaporkan GSD ke Polres Flores Timur. Ia mengaku telah menyiapkan bukti transfer dan percakapan WhatsApp sebagai barang bukti.

“Saya akan tempuh jalur hukum. Besok atau lusa saya ke kantor polisi,” tegasnya.

Upaya konfirmasi awak media kepada GSD melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Awak media juga telah menyambangi kantor hukum oknum Advocad GSD & Partner yang beralamat di Kelurahan Sarotari, namun kantor tersebut tampak kosong dan tidak berpenghuni.*(Bram Muda)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625