NTTKreatif, Larantuka — Seorang oknum pengacara di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSD, diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya sendiri. Minggu (25/05/2025).

Dugaan ini muncul setelah Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada pengacara tersebut dalam proses penanganan perkara perdata sengketa tanah.

">

Perkara yang dimaksud tercatat dalam Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN.Lrt, dengan objek sengketa berupa sebuah bengkel mobil milik Rusli BM yang berlokasi di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao.

Dalam putusan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Larantuka, Rusli BM dan pihak tergugat lainnya dinyatakan kalah. Gugatan dari pihak penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Felixianus D. Rau, SH, dikabulkan oleh majelis hakim.

Terkait dugaan pemerasan yang beredar, pihak penggugat dan kuasa hukumnya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Saat ditemui, Felixianus D. Rau menyebut bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia pun meminta agar isu dugaan pemerasan diselesaikan melalui jalur yang semestinya.

Sementara itu, Rusli BM ketika ditemui wartawan pada Jumat siang, 23 Mei 2025 di kediamannya, membenarkan dugaan pemerasan tersebut. Ia menunjukkan sejumlah bukti transfer senilai total Rp90.000.000 yang dikirim kepada GSD selama proses persidangan berlangsung.

“Awalnya GSD minta Rp40 juta sebagai jasa. Tapi kemudian saya diminta lagi Rp40 juta untuk melobi hakim, dan Rp10 juta lagi katanya untuk bagian pertanahan,” ungkap Rusli.

Namun, hasil akhir sidang berbanding terbalik dengan harapan Rusli. Ia tetap dinyatakan kalah dalam perkara tersebut. Padahal, menurutnya, GSD sebelumnya menjanjikan bahwa uang pelobi hakim sebesar Rp40 juta akan dikembalikan jika putusan tidak berpihak kepadanya.

“Sampai sekarang belum dikembalikan. Saya sudah tagih berkali-kali, tapi dia hanya janji terus,” tutur Rusli kesal.

Merasa dirugikan dan ditipu, Rusli bersama keluarganya berencana melaporkan GSD ke Polres Flores Timur. Ia mengaku telah menyiapkan bukti transfer dan percakapan WhatsApp sebagai barang bukti.

“Saya akan tempuh jalur hukum. Besok atau lusa saya ke kantor polisi,” tegasnya.

Upaya konfirmasi awak media kepada GSD melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Awak media juga telah menyambangi kantor hukum oknum Advocad GSD & Partner yang beralamat di Kelurahan Sarotari, namun kantor tersebut tampak kosong dan tidak berpenghuni.*(Bram Muda)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625