“Hukumannya jelas. Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih seseorang bisa dijatuhi sanksi pidana,” tegasnya.

Menanggapi desakan Bawaslu, Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, berjanji akan menyelesaikan persoalan e-KTP sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Ia menyatakan, pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih bisa terdaftar dan memiliki e-KTP tepat waktu.

">

“Kami akan mengupayakan secepat mungkin agar 13 ribu warga yang belum memiliki e-KTP dapat segera mengurusnya, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada nanti,” ujar Sulastri.

Masalah ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan partisipasi penuh warga dalam Pilkada 2024. Keterlambatan penyelesaian administrasi kependudukan, seperti e-KTP, tidak hanya berpotensi mengurangi angka partisipasi pemilih, tetapi juga memicu ketidakpuasan dan konflik pasca-pemilu.

Dengan waktu yang semakin mendesak, publik kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Flores Timur dalam menyelesaikan persoalan ini agar pesta demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625