Advokat (Pengacara) di bawah naungan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini, menyampaikan bahwa ketika melihat fakta yang ada di lapangan, tidak mungkin seorang Jovin melakukan pembunuhan seorang diri. “Inilah yang diminta oleh keluarga berdasarkan fakta-fakta yang mereka ceritakan ke kami setelah menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban. Oleh karena itu kami akan melakukan pendampingan,” tutur Lukas.

Lukas Gallu berharap, agar keterangan yang diberikan kedua saksi itu dapat membantu polisi untuk melihat betul fakta yang sesungguhnya.

">

“Jadi tujuan kami disini, ketika diberi kepercayaan oleh keluarga untuk melakukan penampingan adalah ketika mereka menyampaikan fakta-fakta di lepangan yang terjadi, terus kemudian menurut mereka tidak sesuai maka kami melakukan penampingan ini. Sehingga dari ketika nanti mereka memberikan keterangan oleh saksi tambahan nanti pada penyidik tentunya untuk lebih menganalisa secara mendalam,” tukasnya.

Lukas Gallu selaku ketua tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan itu berharap, agar masyarakat yang bersimpati terhadap kasus pembunuhan ini memberikan dungan secara positif. “Oleh karena itu, kami minta masyarakat untuk mendoakan sehingga kasus ini berjalan dengan baik dan terungkap kalau memang ada pelaku lain. Si Jovin tidak sendirian, tetapi ketika nanti dilakukan pemeriksaan, dimungkinkan adanya tersangka baru, ya kita mengharapkan doa dan dukungan daripada Masyarakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menimpa Emilyana Yohanes (51) ini, terjadi pada tanggal 23 Januari 2025, di Jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, kabupaten Sumba Barat. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dalam kondisi telanjang dengan sejumlah luka di sekujur tubuh korban akibat benda tajam.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang (18) sebagai pelaku tunggal. Selain itu, polisi juga mengungkapkan motif pelaku membunuh korban untuk menguasai HP milik korban. Namun, keluarga korban menduga bahwa pelaku menghabisi nyawa korban bukan karena ingin menguasai HP milik korban, sebab menurut keluarga, HP milik korban ada di samping saat jasadnya ditemukan.

Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat. Menurut keluarga korban, jumlah tusukan yang dilakukan oleh Jovin Umbu Awang saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan itu, tidak sesuai dengan jumlah luka yang ada di tubuh korban Emilyana Yohanes, saat pertama kali jasadnya ditemukan.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625