NTTKreatif, WAIKABUBAK – Tim kuasa hukum almarhum Emilyana Yohanes mengajukan dua saksi tambahan ke penyidik Polres Sumba Barat terkait kasus pembunuhan di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.

Kedua saksi yang diajukan oleh keluarga korban ini bernama Damaris Louru Dairu, yang merupakan Ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang, dan Margareta Lero yang merupakan kerabat tersangka.

">

Kemunculan kedua saksi yang diajukan oleh keluarga korban ini, berawal dari keterangan Damaris Louru Dairu, saat memberikan kesaksiannya kepada awak media hingga ke Komisi A DPRD Sumba Barat, pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam kesaksiannya saat itu, di hadapan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Barat, Damaris Louru Dairu menyebutkan, kalau anaknya yang bernama Jovin Umbu Awang yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini, atas perintah Martinus Bili Ngongo dengan diimingi uang sebesar Rp300 ribu. Damaris menuturkan, bahwa anaknya takut terhadap Martinus Bili Ngongo untuk berkata jujur kepada pihak kepolisian. Selain itu, Damaris juga menyampaikan, bahwa Martinus Bili Ngongo alias Tinus setelah dibebaskan oleh Polres Sumba Barat, dirinya selalu pukul dada dengan mengatakan bahwa ia selalu lolos dari jeratan hukum, pertama ia lolos dari jeratan hukum setelah rampok Ina Ros, dan kedua ia lolos lagi setelah menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emiliana Yohanes. Kesaksian Damaris Louru Dairu ini dikuatkan oleh kesaksian Margaretha Lero, yang turut mendengar perkataan Martinus Bili Ngongo alias Tinus, yang mana dalam perkataannya Tinus selalu mengatakan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum.

Pengajuan dua saksi tambahan ini dilakukan setelah keluarga korban memberi kuasa kepada Advokad Lukas Lebu Gallu, S.H., M.PA., C.Md bersama Pote Woda, S.H, sebagai Kuasa Hukum korban, pada tanggal 8 April 2025.

“Kami diminta untuk menjadi lawyer daripada korban, suami dari almarhumah Emiliana Yohanes, yaitu Bapak Pernabas Boro Ghudi. Di mana permintaan keluarga baru terjadi pada tanggal 8 April 2025 kemarin dan resmi kami diberikan kuasa,” ujar Lukas.

Tidak menunggu waktu lama usai mendapat surat kuasa dari keluarga korban, Tim Kuasa Hukum Emilyana Yohanes langsung tancap gas berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumba Barat untuk melakukan pemanggilan terhadap dua saksi tambahan yang diajukan keluarga korban.

“Dan itu kami tidak menunggu waktu yang lama. Dan besok tanggal 10 April, para saksi itu yang diajukan oleh keluarga korban akan diambil keterangannya dan kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Jadi, tadi kami sudah lakukan koordinasi dengan Jaksa dan Penyidik ketika resmi surat kuasa diberikan kepada kami selaku kuasa hukumnya mereka,” ungkapnya.

Advokat (Pengacara) di bawah naungan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini, menyampaikan bahwa ketika melihat fakta yang ada di lapangan, tidak mungkin seorang Jovin melakukan pembunuhan seorang diri. “Inilah yang diminta oleh keluarga berdasarkan fakta-fakta yang mereka ceritakan ke kami setelah menerima surat kuasa dari pihak keluarga korban. Oleh karena itu kami akan melakukan pendampingan,” tutur Lukas.

Lukas Gallu berharap, agar keterangan yang diberikan kedua saksi itu dapat membantu polisi untuk melihat betul fakta yang sesungguhnya.

“Jadi tujuan kami disini, ketika diberi kepercayaan oleh keluarga untuk melakukan penampingan adalah ketika mereka menyampaikan fakta-fakta di lepangan yang terjadi, terus kemudian menurut mereka tidak sesuai maka kami melakukan penampingan ini. Sehingga dari ketika nanti mereka memberikan keterangan oleh saksi tambahan nanti pada penyidik tentunya untuk lebih menganalisa secara mendalam,” tukasnya.

Lukas Gallu selaku ketua tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan itu berharap, agar masyarakat yang bersimpati terhadap kasus pembunuhan ini memberikan dungan secara positif. “Oleh karena itu, kami minta masyarakat untuk mendoakan sehingga kasus ini berjalan dengan baik dan terungkap kalau memang ada pelaku lain. Si Jovin tidak sendirian, tetapi ketika nanti dilakukan pemeriksaan, dimungkinkan adanya tersangka baru, ya kita mengharapkan doa dan dukungan daripada Masyarakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang menimpa Emilyana Yohanes (51) ini, terjadi pada tanggal 23 Januari 2025, di Jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, kabupaten Sumba Barat. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dalam kondisi telanjang dengan sejumlah luka di sekujur tubuh korban akibat benda tajam.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumba Barat telah menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang (18) sebagai pelaku tunggal. Selain itu, polisi juga mengungkapkan motif pelaku membunuh korban untuk menguasai HP milik korban. Namun, keluarga korban menduga bahwa pelaku menghabisi nyawa korban bukan karena ingin menguasai HP milik korban, sebab menurut keluarga, HP milik korban ada di samping saat jasadnya ditemukan.

Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat. Menurut keluarga korban, jumlah tusukan yang dilakukan oleh Jovin Umbu Awang saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan itu, tidak sesuai dengan jumlah luka yang ada di tubuh korban Emilyana Yohanes, saat pertama kali jasadnya ditemukan.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625