Lebih jauh, CV Putra Homa menilai keputusan Pokja tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan ketidakprofesionalan. Menurut mereka, kasus serupa sudah pernah terjadi pada lelang tahap pertama proyek yang sama.

Kala itu, Pokja Pemilihan justru menetapkan pemenang tender yang sertifikat badan usahanya (SBU) sudah dicabut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kekeliruan itu kemudian memaksa pemerintah daerah melakukan tender ulang.

">

“Kesalahan mendasar seperti itu mestinya tidak terjadi. Fakta bahwa hal ini terulang kembali menimbulkan pertanyaan besar terhadap kapasitas Pokja Pemilihan,” kata Alfons.

Ia menambahkan, kekeliruan berulang dalam evaluasi tender ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi di Flores Timur. Pasalnya, mekanisme yang tidak teliti dapat membuka ruang ketidakadilan bagi peserta lelang lain.

CV Putra Homa juga menyatakan keraguannya terhadap kemampuan Pokja Pemilihan dalam mengawal proses pengadaan proyek lain di Flores Timur. Mereka khawatir praktik serupa dapat berulang di paket pekerjaan berbeda.

“Jika pola kerja Pokja seperti ini terus berlangsung, wajar bila dunia usaha mempertanyakan integritas proses pengadaan barang dan jasa di daerah ini,” ujar Alfons.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, CV Putra Homa secara resmi meminta pembatalan penetapan pemenang tender. Mereka mendesak agar proses evaluasi dilakukan ulang dengan lebih cermat, trtransparan, dan akuntabel.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625