NTTKreatif.com, Larantuka Proses tender ulang proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, kembali menuai polemik.

Salah satu peserta, CV Putra Homa, resmi melayangkan sanggahan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Mereka menilai keputusan menggugurkan penawaran perusahaan tersebut sarat kekeliruan dan tidak profesional.

">

Dalam surat bernomor 09/PH/Sanggahan/VIII/2025 tertanggal 9 Agustus 2025, CV Putra Homa memprotes hasil evaluasi yang memenangkan CV Antika, perusahaan yang berada pada peringkat ketujuh. Sementara itu, Putra Homa yang menjadi penawar terendah justru digugurkan dengan alasan administrasi.

Pokja beralasan, dokumen penawaran CV Putra Homa tidak melampirkan brosur set meteran, dukungan aksesori pipa galvanis (GIP), serta dukungan aksesori pipa HDPE. Alasan ini dianggap mendasar karena menyangkut kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam tender.

Namun, Direktur CV Putra Homa, Alfons Lamalewa Kerans, menegaskan seluruh dokumen yang dipersoalkan itu telah mereka sertakan. Menurutnya, berkas dengan nama *Dukungan Lengkap ALL.pdf* yang diunggah ke laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Flores Timur memuat seluruh dukungan yang dimaksud.

“Brosur set meteran jelas ada di halaman 13–27, dukungan aksesori GIP pada halaman 23, serta dukungan aksesori HDPE pada halaman 1–12. Semuanya lengkap, hanya saja Pokja tidak teliti membaca dokumen,” ujar Alfons dalam sanggahan tertulisnya. Kamis (14/08/2025).

Selain itu, CV Putra Homa juga menegaskan bahwa dukungan aksesori GIP didukung oleh distributor resmi, CV Gita Karya Putra. Hal itu bahkan diperkuat dengan surat keterangan dari PT Steel Pipe Industri of Indonesia Tbk yang tercantum dalam berkas penawaran.

“Dokumen brosur aksesori pipa GIP sudah dibubuhi cap perusahaan distributor sebagai pemberi dukungan. Fakta ini jelas menunjukkan alasan pengguguran kami tidak berdasar,” lanjut Alfons.

Lebih jauh, CV Putra Homa menilai keputusan Pokja tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan ketidakprofesionalan. Menurut mereka, kasus serupa sudah pernah terjadi pada lelang tahap pertama proyek yang sama.

Kala itu, Pokja Pemilihan justru menetapkan pemenang tender yang sertifikat badan usahanya (SBU) sudah dicabut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kekeliruan itu kemudian memaksa pemerintah daerah melakukan tender ulang.

“Kesalahan mendasar seperti itu mestinya tidak terjadi. Fakta bahwa hal ini terulang kembali menimbulkan pertanyaan besar terhadap kapasitas Pokja Pemilihan,” kata Alfons.

Ia menambahkan, kekeliruan berulang dalam evaluasi tender ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi di Flores Timur. Pasalnya, mekanisme yang tidak teliti dapat membuka ruang ketidakadilan bagi peserta lelang lain.

CV Putra Homa juga menyatakan keraguannya terhadap kemampuan Pokja Pemilihan dalam mengawal proses pengadaan proyek lain di Flores Timur. Mereka khawatir praktik serupa dapat berulang di paket pekerjaan berbeda.

“Jika pola kerja Pokja seperti ini terus berlangsung, wajar bila dunia usaha mempertanyakan integritas proses pengadaan barang dan jasa di daerah ini,” ujar Alfons.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, CV Putra Homa secara resmi meminta pembatalan penetapan pemenang tender. Mereka mendesak agar proses evaluasi dilakukan ulang dengan lebih cermat, trtransparan, dan akuntabel.*(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625