Momentum peluncuran ini juga dipandang sebagai tonggak penting bagi Provinsi NTT. Selama ini, keterbatasan akses dan jarak sering kali menjadi kendala masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Dengan sistem baru, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kepastian hukum.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Ketut Ary Sucaya, hadir secara daring sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi teknis terkait mekanisme peralihan hak tanah secara elektronik, termasuk sistem keamanan data dan prosedur yang harus dipahami masyarakat maupun PPAT.
I Ketut Ary menjelaskan, layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena seluruh proses terekam secara digital. Dengan begitu, potensi terjadinya duplikasi, kehilangan berkas, atau manipulasi data dapat diminimalkan.
Dengan diberlakukannya sistem ini, semua kantor pertanahan kabupaten/kota di NTT wajib melayani peralihan hak tanah secara elektronik mulai pekan ini. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu mempercepat pelayanan, mengurangi potensi pungutan liar, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Peluncuran layanan peralihan hak elektronik ini menjadi bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital di bidang agraria. NTT menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan implementasi secara serentak, sekaligus menjadi contoh bagaimana pelayanan publik dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.***
|
