NTTKreatif.com, Larantuka Warga Nusa Tenggara Timur kini tak perlu lagi repot mengurus peralihan hak tanah dengan cara manual. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT resmi meluncurkan layanan digital peralihan hak tanah secara elektronik, yang mulai berlaku serentak di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di wilayah ini.

Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, membuka secara resmi peluncuran layanan tersebut di Kupang. Acara ini diikuti oleh pejabat administrator BPN NTT, pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi NTT, baik secara luring maupun daring.

">

Dalam sambutannya, Vivi menekankan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah besar untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, tepat waktu, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Menurut dia, layanan berbasis elektronik akan meminimalisasi hambatan administratif yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Transformasi digital ini bukan sekadar perubahan sistem. Lebih dari itu, ini adalah upaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan,” ujar Vivi dalam arahannya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada sinergi antara BPN dan PPAT. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan digital berjalan lancar dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Momentum peluncuran ini juga dipandang sebagai tonggak penting bagi Provinsi NTT. Selama ini, keterbatasan akses dan jarak sering kali menjadi kendala masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. Dengan sistem baru, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kepastian hukum.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Ketut Ary Sucaya, hadir secara daring sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi teknis terkait mekanisme peralihan hak tanah secara elektronik, termasuk sistem keamanan data dan prosedur yang harus dipahami masyarakat maupun PPAT.

I Ketut Ary menjelaskan, layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena seluruh proses terekam secara digital. Dengan begitu, potensi terjadinya duplikasi, kehilangan berkas, atau manipulasi data dapat diminimalkan.

Dengan diberlakukannya sistem ini, semua kantor pertanahan kabupaten/kota di NTT wajib melayani peralihan hak tanah secara elektronik mulai pekan ini. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu mempercepat pelayanan, mengurangi potensi pungutan liar, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Peluncuran layanan peralihan hak elektronik ini menjadi bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN dalam melakukan transformasi digital di bidang agraria. NTT menjadi salah satu provinsi yang melaksanakan implementasi secara serentak, sekaligus menjadi contoh bagaimana pelayanan publik dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625