NTTKreatif.com, Tambolaka – Aksi demo di Jakarta yang menolak kenaikan tunjangan DPR RI yang belakangan ramai dan jadi sorotan publik berdampak pula ke daerah. Publik luas pun ramai-ramai mulai mencari informasi soal gaji dan tunjangan yang didapat oleh wakil rakyatnya di daerahnya masing-masing.

">

Hal tersebut pun terjadi juga di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Menariknya, besaran gaji dan tunjangan yang didapat ternyata tidak seperti yang dibayangkan banyak orang.

Pasalnya, dalam sebulan para pimpinan DPRD SBD baik Ketua dan Wakil Ketua hanya menerima Rp17 juta. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengamn jumlah yang diterima oleh para anggota DPRD SBD yang jika diakumulasi berada di kisaran Rp22 juta per bulannya.

Perbedaan itu terjadi karena pimpinan DPRD Sumba Barat Daya tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapatkan mobil dinas.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo di ruang kerjanya, Rabu 3 September 2025.

Menurutnya, sebagai ketua DPRD Sumba Barat Daya, dalam sebulan rata-rata menerima penghasilan sebanyak Rp17 juta lebih. Dari jumpah tersebut, secara riil hanya menerima sekitar Rp14 jutaan. Sedangkan selebihnya untuk kontribusi partai. Kondisi yang sama juga dirasakan teman-teman anggota DPRD lainnya.

Hal senada pun disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Etmundus N Nau yang ditemui wartawan di ruangannya, Kamis, 4 September 2025 kemarin.

Etmundus N Nau yang juga Pj Sekda SBD itu menyebut kalau besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing-masing termaktub dalam PP nomor 18 tahun 2017 yang disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten SBD.

“Kita SBD masuk klasifikasi KKD rendah sehingga gaji dan tunjangan mereka di angka begitu. Iya benar secara hitung-hitungan demikian mulai dari gaji hingga tunjangan tapi dihitung pajak,” katanya.

Dirinya mengatakan untuk tunjangan yang didapat pun berbeda jumlahnya seperti tunjangan perumahan yang mana pimpinan setiap bulan mendapat jatah Rp7,5 juta, sedangkan anggota Rp6,5 juta.

“Untuk tunjangan komunikasi tidak untuk anggota hanya pimpinan saja dengan Rp125 ribu per bulan. Sedangkan untuk lainnya seperti yang sudah disampaikan,” ungkapnya. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625